BagikanTerungkap! Kepsek SDN di Jakarta Timur diduga gelapkan gaji guru, polisi langsung turun tangan untuk selidiki dugaan korupsi ini. Kasus dugaan penggelapan gaji guru di SDN Jakarta Timur mengejutkan publik. Polisi kini tengah menyelidiki tindakan kepala sekolah yang dituding merugikan para tenaga pengajar. Simak fakta lengkapnya berikut ini hanya di SOROT KRIMINAL SEKOLAH. Oknum Kepala Sekolah Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Oknum Kepala Sekolah SDN di Jakarta Timur berinisial R resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan gaji dan penyalahgunaan hak penjaga sekolah. Laporan ini diajukan oleh tim kuasa hukum Ahmad Syarifudin, mantan satpam sekolah tersebut, pada Selasa (24/2) dini hari. Jerry Nababan, kuasa hukum Ahmad sekaligus Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jakarta, menyampaikan bahwa pengaduan ini telah teregister dengan nomor LP/B/1446/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 Februari 2026 pukul 00.26 WIB. Laporan itu berisi dugaan tindak pidana penggelapan gaji dan penyalahgunaan wewenang oleh R. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak-hak pekerja di lingkungan sekolah negeri, sekaligus menyoroti transparansi pengelolaan gaji ASN di tingkat sekolah dasar. Kronologi Dugaan Penggelapan Gaji Dugaan penggelapan gaji bermula ketika Ahmad diwajibkan membuka rekening Bank DKI untuk menerima gaji dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 2022. Namun, buku tabungan dan kartu ATM atas nama Ahmad disebut tidak pernah diberikan kepadanya. Akibatnya, Ahmad tidak mengetahui jumlah pasti gaji yang masuk ke rekening tersebut. Selama ini, Ahmad hanya menerima gaji tunai dengan nominal jauh dari standar. Jerry menyebut, pada 2022 korban menerima Rp1 juta, 2023 sebesar Rp1,5 juta, dan 2024 Rp2,5 juta, dengan syarat merangkap sebagai petugas kebersihan di sekolah. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa R menyalahgunakan kewenangan dan melakukan praktik penggelapan secara sistematis, sehingga merugikan hak pekerja yang seharusnya mendapatkan gaji sesuai ketentuan. Baca Juga: Dari Trauma ke Prestasi, Anak-anak HSS Terima Beasiswa Pendidikan! Proses Pemberhentian Ahmad Dipersoalkan Selain dugaan penggelapan gaji, tim kuasa hukum menyoroti proses pemberhentian Ahmad dari sekolah. Pemecatan melalui Surat Peringatan 1 (SP1) dinilai tidak transparan dan penuh kepentingan pribadi kepala sekolah. Jerry menjelaskan, alasan pemberhentian berubah-ubah dan bahkan terdapat ancaman pengusiran terhadap ibu korban yang berjualan di kantin sekolah. Hal ini menunjukkan potensi penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang. Untuk itu, laporan juga diajukan ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk menindaklanjuti dugaan maladministrasi, sehingga kasus ini tidak hanya dilihat dari sisi pidana, tapi juga tata kelola administrasi sekolah. Tanggapan Kepala Sekolah R membantah tudingan penggelapan gaji tersebut. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan di kepolisian sesuai prosedur. Namun, R belum menjelaskan keberadaan buku rekening dan ATM Bank DKI atas nama Ahmad Syarifudin. Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan gaji di sekolah yang dipimpinnya. Publik kini menunggu proses penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya untuk mengungkap fakta sesungguhnya. Keputusan hukum yang tegas diharapkan bisa menegakkan hak-hak pekerja serta memberikan efek jera bagi pihak yang melanggar. Sorotan Publik Dan Harapan Kepastian Hukum Kasus ini memicu sorotan masyarakat karena melibatkan dugaan penggelapan hak pekerja di sekolah negeri. Banyak pihak menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan gaji pegawai. Penyelidikan Polda Metro Jaya diharapkan mampu menyingkap fakta dan memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat, termasuk memberikan perlindungan bagi korban. Dengan adanya proses hukum yang jelas, publik berharap tindakan preventif bisa diterapkan untuk mencegah praktik sewenang-wenang di sekolah, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pendidikan di Jakarta Timur. Sumber Informasi Gambar: Gambar Pertama dari antaranews.com Gambar Kedua dari wartakota.tribunnews.com Post navigation Modus COD Apple Watch Terbongkar, Polisi Ringkus Penipu di Cikarang Bikin Geger! Oknum Satpol PP Kota Madiun Tipu Warga Rp150 Juta Dengan Modus Masuk PPI