BagikanPeristiwa perundungan di Ketapang kini memasuki babak baru setelah polisi menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, korban, serta bukti di lapangan yang menguatkan dugaan adanya tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini pun langsung menjadi perhatian publik karena melibatkan pelaku yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum. Simak selengkapnya hanya di SOROT KRIMINAL SEKOLAH. Kasus Bullying Di Ketapang Jadi Sorotan Kasus perundungan (bullying) yang disertai kekerasan fisik terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dan lembaga perlindungan anak. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di area tepian sungai tersebut membuat korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit, baik secara medis maupun psikologis. Polres Ketapang telah menetapkan tiga orang pelaku yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebagai tersangka dalam kasus ini. Meski masih di bawah umur, ketiganya tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan sistem peradilan pidana anak yang mengedepankan perlindungan dan pembinaan. Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris menjelaskan bahwa kondisi korban saat ini mulai menunjukkan perbaikan, namun masih memerlukan pemantauan lebih lanjut. Hal ini dilakukan agar proses pemeriksaan lanjutan dapat dilakukan ketika kondisi korban sudah benar-benar stabil, baik secara fisik maupun psikologis. POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL š„ Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. š² DOWNLOAD SEKARANG Kronologi Dugaan Perundungan Di Tumbang Titi Berdasarkan keterangan kepolisian, kasus ini bermula dari dugaan adanya penghinaan yang memicu emosi para pelaku. Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tiga anak terhadap korban di lokasi kejadian. Situasi yang awalnya hanya berupa konflik verbal berubah menjadi tindakan yang lebih serius dan berujung pada perundungan fisik. Korban yang mengalami kekerasan tersebut kemudian pulang dalam kondisi kesakitan dan langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Tidak lama setelah itu, keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian di Polsek Tumbang Titi pada Rabu (25/3/2026). Laporan ini kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya kasus naik ke tingkat penyidikan oleh Polres Ketapang. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan pihak terkait untuk menguatkan proses hukum. Barang bukti juga telah diamankan guna memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi di lapangan. Meski demikian, karena para pelaku masih berstatus anak, penanganan dilakukan dengan pendekatan khusus sesuai aturan yang berlaku. Baca Juga:Ā Terungkap! WNA Bunuh Cucu Mpok Nori di Jaktim, Ternyata Suami Siri Korban Penetapan Tersangka Dan Proses Hukum Dalam perkembangan kasus tersebut, penyidik menetapkan tiga anak sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. Namun, penegakan hukum terhadap anak tidak serta-merta dilakukan dengan penahanan seperti kasus orang dewasa. Ketiga pelaku tidak ditahan dan saat ini dititipkan kepada keluarga masing-masing. Mereka berada di bawah pengawasan ketat pihak kepolisian serta Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Ketapang. Langkah ini diambil sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Aturan tersebut mengutamakan pendekatan diversi dalam penyelesaian perkara anak dengan mempertimbangkan perlindungan serta pembinaan bagi pelaku anak. Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris menjelaskan bahwa mekanisme diversi menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini. Diversi bertujuan untuk menghindarkan anak dari proses peradilan formal yang dapat berdampak pada masa depan mereka, dengan tetap memperhatikan keadilan bagi korban. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian, keluarga, dan lembaga perlindungan anak. Upaya Perlindungan Korban Selain menangani proses hukum terhadap pelaku, pihak kepolisian juga berfokus pada pemulihan korban. Korban saat ini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit di Ketapang dan mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisi mentalnya setelah mengalami peristiwa traumatis. Pendampingan ini dilakukan secara berkelanjutan agar korban dapat kembali menjalani aktivitas normal secara bertahap. Kepolisian juga berkoordinasi dengan KPPAD, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak Kalimantan Barat. Tujuan koordinasi ini adalah memastikan bahwa baik korban maupun pelaku mendapatkan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip perlindungan anak. Di sisi lain, aparat kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Edukasi mengenai bahaya perundungan serta pentingnya penyelesaian konflik secara damai dianggap menjadi langkah penting untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. Sumber Informasi Gambar: Gambar Pertama dariĀ detik.com Gambar Kedua dariĀ detik.com Post navigation Tragedi Medan! Wanita Tewas alam Boks, Motifnya Bikin Merinding