BagikanDugaan pelecehan seksual di Sekolah Rakyat Polewali Mandar diduga ditutup lewat mediasi internal, memicu keresahan dan sorotan publik serius. Dugaan pelecehan seksual oknum guru di Sekolah Rakyat Polewali Mandar, Sulawesi Barat, memicu keresahan. Kasus ini menyoroti rapuhnya perlindungan anak. Alih-alih diproses hukum, insiden diduga diselesaikan lewat mediasi internal, berpotensi melindungi pelaku dan membahayakan korban, menimbulkan pertanyaan tentang komitmen negara terhadap keselamatan anak. Temukan berbagai informasi menarik dan bermanfaat untuk menambah wawasan Anda, hanya di SOROT KRIMINAL SEKOLAH. Modus Dan Lingkup Kejadian Informasi mengenai dugaan pelecehan ini berasal dari sumber internal Jaringan Oposisi Loyal (JOL) yang memilih dirahasiakan identitasnya. Oknum guru tersebut diduga memanfaatkan posisinya sebagai pendidik untuk mendekati korban. Bahkan, korban disebut sempat diajak keluar dari lingkungan sekolah menuju sebuah hotel atau penginapan. Meskipun peristiwa itu terjadi di luar area sekolah, hubungan guru dan murid menempatkan kasus ini dalam tanggung jawab institusi pendidikan. Sekolah Rakyat sendiri adalah program negara di bawah Kementerian Sosial, yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Dinas Sosial daerah. Ini menegaskan bahwa pihak berwenang memiliki tanggung jawab besar. Terungkapnya dugaan pelecehan ini diketahui keluarga korban setelah melihat perubahan perilaku signifikan dan tekanan psikologis pada korban. Namun, alih-alih melaporkan ke penegak hukum, pihak sekolah diduga memilih jalur mediasi internal, yang berpotensi melanggar undang-undang. Melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Langkah penyelesaian melalui mediasi internal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Regulasi tersebut dengan tegas menyatakan bahwa kekerasan seksual adalah tindak pidana yang harus diproses hukum, bukan diselesaikan secara kekeluargaan atau internal. Negara, institusi pendidikan, dan semua penyelenggara layanan memiliki kewajiban untuk melindungi korban. Mereka juga harus mencegah intimidasi atau penghilangan hak korban untuk mendapatkan keadilan, sesuai amanat undang-undang yang berlaku. Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara eksplisit menjamin hak setiap anak untuk dilindungi dari kekerasan seksual, termasuk di lingkungan sekolah. Pemerintah daerah dan negara wajib memberikan perlindungan khusus, termasuk pendampingan hukum dan pemulihan psikologis bagi korban. Baca Juga: Guru SMPN 6 Denpasar Diduga Lakukan Pelecehan, Menteri PPPA: “Ini Tidak Bisa Ditoleransi!” Desakan Penyelidikan Transparan Bill Gates, seorang aktivis dari Jaringan Oposisi Loyal (JOL), menyatakan bahwa penyelesaian melalui mediasi internal menunjukkan kegagalan serius dalam menjalankan kewajiban hukum. Menurutnya, ini bukan hanya pelanggaran etik, melainkan dugaan tindak pidana yang harus ditangani oleh aparat penegak hukum. “Jika kasus seperti ini diselesaikan secara tertutup, itu bukan hanya menghilangkan hak korban, tapi juga membuka ruang impunitas. Negara tidak boleh absen ketika anak menjadi korban,” tegas Bill Gates. Ia juga menekankan tanggung jawab langsung Kementerian Sosial terhadap Program Sekolah Rakyat. JOL mendesak Kementerian Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan independen dan transparan. Mereka juga menuntut pendampingan psikologis dan hukum bagi korban, sesuai amanat undang-undang. Ancaman Terhadap Kredibilitas Negara Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam melindungi anak-anak, terutama mereka yang berada dalam program sosial. Adanya dugaan bahwa kekerasan seksual ditanggapi dengan mediasi dan pembiaran sangat mengkhawatirkan. Yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi korban, melainkan juga kredibilitas kebijakan sosial dan pendidikan nasional. Jika kasus semacam ini tidak ditangani secara serius dan transparan, kepercayaan publik terhadap lembaga negara akan terkikis. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah, Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar, maupun Kementerian Sosial terkait dugaan kasus ini. Publik menanti respons tegas dari pihak berwenang untuk menjamin keadilan. Dapatkan update terkini, berita terpercaya, dan informasi menarik setiap hari, khusus untuk Anda, hanya di SOROT KRIMINAL SEKOLAH. Sumber Informasi Gambar: Gambar Pertama dari formasidisabilitas.id Gambar Kedua dari letternews.net Post navigation Guru Honorer SMPN 6 Denpasar Dipecat Usai Pamer Alat Kelamin ke Siswi Dua Pelaku Begal Payudara Siswi SMP di Kembangan Jakbar Ditangkap