BagikanSkandal di Lampung Timur mengejutkan publik, kepala SPPG diduga mencabuli bocah SD, warga marah dan polisi mulai mengusut kasus ini. Warga Lampung Timur digemparkan oleh dugaan kasus pelecehan yang menyeret seorang Kepala SPPG. Korbannya disebut masih duduk di bangku sekolah dasar. Kabar ini langsung memicu kemarahan masyarakat dan menjadi perbincangan luas. Benarkah tuduhan tersebut terjadi? Bagaimana kronologi kasus yang membuat publik tersentak ini? Berikut hanya simak di SOROT KRIMINAL SEKOLAH fakta-fakta yang mulai terungkap. Kasus Mengejutkan! Kepala SPPG Tega Mencabuli Bocah SD? Kasus dugaan pencabulan terhadap anak kembali mengguncang masyarakat. Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di Lampung Timur dan melibatkan seorang pejabat lokal yang seharusnya menjadi bagian dari pelayanan publik. Dugaan tindakan tidak pantas terhadap seorang siswi sekolah dasar memicu kemarahan publik dan menimbulkan keprihatinan luas. Aparat kepolisian pun bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku. POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL Ayo Nikmati Keseruan Nonton Bola, Akses Tanpa Batas, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS aplikasi Shotsgoal. Segera download! Kronologi Penangkapan Kepala SPPG Di Lampung Timur Kasus ini mencuat setelah laporan dari pihak korban dan keluarga mengenai dugaan tindakan penculikan serta pencabulan terhadap seorang siswi sekolah dasar. Kejadian tersebut diduga terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Timur dan membuat masyarakat sekitar geger. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti. Setelah proses penyelidikan berjalan, aparat akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa tersebut. Pelaku diketahui berinisial DD dan berusia 29 tahun. Ia merupakan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Lampung Timur. Polisi menangkapnya di area parkir sebuah minimarket di Kecamatan Purbolinggo tanpa perlawanan. Baca Juga: Terungkap! Guru Lecehkan Siswi SMA Dan Rekam Kejadian, Keluarga Diminta Memaafkan Dugaan Penculikan Dan Pencabulan Terhadap Korban Korban dalam kasus ini adalah seorang siswi sekolah dasar yang masih berusia sekitar sembilan tahun. Dugaan tindak kejahatan tersebut disebut terjadi pada 30 Januari 2026, sebelum akhirnya kasus ini terungkap dan ditangani oleh pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga melakukan penculikan terhadap korban sebelum akhirnya melakukan tindakan pencabulan. Polisi juga menemukan sejumlah keterangan saksi yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari berbagai pihak. Aparat kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pelaku. Pengakuan Pelaku Dan Fakta Mengejutkan Dalam pemeriksaan awal oleh polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan atas tindakan yang dilakukan. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya memiliki ketertarikan terhadap anak kecil, yang kemudian menjadi salah satu faktor di balik tindakannya. Keterangan tersebut mengejutkan banyak pihak karena pelaku diketahui baru menjabat sebagai kepala SPPG sekitar beberapa bulan sebelum kasus ini terungkap. Posisi tersebut membuatnya seharusnya menjadi sosok yang dipercaya masyarakat. Selain itu, pihak kepolisian juga mengungkap bahwa pelaku diduga pernah mencoba melakukan tindakan serupa sebelumnya, meskipun upaya tersebut gagal karena korban melakukan perlawanan. Fakta ini semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat mengenai keselamatan anak-anak. Respons Pemerintah Dan Proses Hukum Setelah kasus ini mencuat, Badan Gizi Nasional langsung mengambil langkah tegas. Instansi tersebut memutuskan untuk memberhentikan pelaku dari jabatannya sebagai kepala SPPG di Lampung Timur. Pihak Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa mereka tidak menoleransi tindakan yang melanggar hukum, terutama jika melibatkan kekerasan atau kejahatan terhadap anak. Kasus ini juga menjadi momentum untuk memperketat pengawasan terhadap pelaksana program pelayanan publik. Sementara itu, polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Penegak hukum juga berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini. Sumber Informasi Gambar: Gambar Pertama dari lampung.inews.id Gambar Kedua dari prohaba.tribunnews.com Post navigation Bejat! Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Cabuli Santriwati di Ruang Tertutup