BagikanSiswa SMA dan SMK kini dilarang membawa HP ke sekolah, sementara guru juga wajib mematuhi aturan ketat baru ini. Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan mengejutkan yang membatasi penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Aturan ini berlaku untuk siswa SMA-SMK, bahkan menyentuh juga para guru dan tenaga pendidik. Langkah ini diambil dengan tujuan mulia: meningkatkan prestasi belajar dan disiplin siswa. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menghindarkan dampak negatif dari perkembangan teknologi informasi serta penggunaan ponsel yang tidak sesuai di lingkungan pendidikan. Surat Edaran (SE) bernomor 100.3.4.1/0374-Dindikbud/2026 ini, yang ditandatangani oleh Kadisdikbud Banten Jamaluddin pada 29 Januari 2026, menjadi landasan hukum pembatasan tersebut. Kebijakan ini menegaskan komitmen Pemprov Banten untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif. Temukan berbagai informasi menarik dan bermanfaat untuk menambah wawasan Anda, hanya di SOROT KRIMINAL SEKOLAH. Pembatasan Gawai Untuk Fokus Belajar Salah satu poin krusial dalam SE tersebut secara tegas melarang siswa menggunakan telepon seluler (ponsel) di lingkungan satuan pendidikan. Pembatasan ini bertujuan agar siswa dapat lebih fokus pada kegiatan belajar mengajar tanpa terdistraksi oleh gawai. Tidak hanya siswa, guru dan tenaga pendidik pun diminta untuk tidak mengaktifkan ponsel selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Hal ini menunjukkan bahwa aturan diterapkan secara menyeluruh, menciptakan ekosistem yang mendukung konsentrasi penuh pada pembelajaran. Lebih lanjut, kepala sekolah, guru, tenaga pendidik, serta siswa dilarang membuat konten media sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran. Aturan ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan media sosial di sekolah. Implementasi Dan Masa Uji Coba Untuk memastikan kepatuhan terhadap SE ini, Disdikbud Provinsi Banten bersama setiap satuan pendidikan akan membentuk satuan tugas. Tim ini bertugas melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Satuan tugas juga diamanatkan untuk membuat laporan tertulis secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Laporan ini penting untuk memantau efektivitas kebijakan dan melakukan penyesuaian jika diperlukan. Kadisdikbud Banten Jamaluddin membenarkan adanya surat edaran ini dan menyatakan bahwa pembatasan akan diuji coba selama tiga bulan, mulai Februari hingga April 2026. Evaluasi berkala akan menjadi kunci dalam menentukan keberlanjutan kebijakan ini. Baca Juga: Dua Pelaku Begal Payudara Siswi SMP di Kembangan Jakbar Ditangkap Tujuan Peningkatan Kualitas Pendidikan Jamaluddin menjelaskan bahwa surat edaran ini dibuat untuk memaksimalkan kegiatan belajar mengajar. Tujuannya adalah agar kualitas pendidikan di Banten dapat lebih meningkat dan anak-anak bisa lebih fokus dalam belajar. Beliau menekankan pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang bebas gangguan. Dengan minimnya distraksi dari gawai, diharapkan siswa dapat menyerap materi pelajaran dengan lebih baik dan mencapai prestasi yang lebih tinggi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Banten untuk beradaptasi dengan tantangan era digital. Sembari memanfaatkan teknologi, penting juga untuk mengelola penggunaannya agar tidak mengganggu esensi pendidikan. Peran Orang Tua Dalam Pengawasan Ponsel Selain di lingkungan sekolah, Jamaluddin juga meminta peran serta aktif orang tua dalam mengawasi penggunaan ponsel oleh anak-anak mereka di rumah. Pengawasan ini dianggap krusial untuk melindungi anak dari dampak negatif internet. Hal ini diperlukan agar anak tidak terjerumus pada konten negatif di jagat maya, seperti pornografi, kekerasan, dan judi online. Pengawasan orang tua menjadi benteng pertama dalam membimbing anak menggunakan teknologi secara bijak. “Saya ingin pengawasan orang tua lebih maksimal. Supaya orang tua juga harus paham, termasuk game. Kadang-kadang anak-anak main game dari pagi sampai malam,” ujar Jamal, menyoroti pentingnya peran keluarga dalam mendidik penggunaan gawai yang sehat. Dapatkan update terkini, berita terpercaya, dan informasi menarik setiap hari, khusus untuk Anda, hanya di SOROT KRIMINAL SEKOLAH. Sumber Informasi Gambar: Gambar Pertama dari regional.kompas.com Gambar Kedua dari cikoneng-ciamis.desa.id Post navigation Skandal Gelap di Sekolah Rakyat, Pelecehan Seksual Anak Diduga Ditutup-Tutupi Lewat ‘Mediasi’ Internal! SRMP 14 Kota Batu Dekatkan Siswa Dengan Dunia Pemerintahan!