BagikanSeorang guru di Jakarta Timur dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan verbal terhadap siswi SMA, memicu perhatian publik. Kasus dugaan pelecehan verbal yang menimpa seorang siswi SMA berinisial N (16) di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, tengah menjadi sorotan. Dua guru diduga melakukan pelecehan verbal melalui grup percakapan. Kejadian ini mencuat setelah pihak keluarga korban melaporkan insiden tersebut kepada Polres Metro Jakarta Timur, menuntut keadilan bagi N. Temukan berbagai informasi menarik dan bermanfaat untuk menambah wawasan Anda, hanya di SOROT KRIMINAL SEKOLAH. Kronologi Kejadian Pelecehan Verbal Dugaan pelecehan verbal terhadap N terjadi di sebuah grup obrolan. Wanda Alfathi Akbar, kuasa hukum N, menjelaskan bahwa dua guru yang merupakan anggota grup tersebut membahas bentuk tubuh N secara tidak pantas. Mereka bahkan meminta foto bagian tubuh sensitif N, yang tentunya sangat mengganggu dan meresahkan. Percakapan yang bermuatan cabul ini diketahui N setelah seorang temannya mengirimkan video berisi isi percakapan dua guru tersebut. Penemuan ini sontak membuat N dan keluarganya syok, kemudian memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Informasi ini disampaikan pada Rabu, 11 Februari 2026, kepada publik. Isi percakapan yang membahas organ intim siswa di dalam grup WhatsApp ini dinilai sangat merendahkan dan dapat mengganggu psikis korban. N berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan atas tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh oknum guru tersebut. Langkah Hukum Yang Diambil Keluarga Korban Pihak keluarga N, melalui kuasa hukumnya, Wanda Alfathi Akbar, telah membuat laporan resmi kepada Polres Metro Jakarta Timur. Laporan polisi ini diajukan pada 2 Februari 2026, menunjukkan keseriusan keluarga dalam menindaklanjuti kasus ini. Mereka berharap kasus ini dapat segera diproses. Kedua guru berinisial D dan A tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini secara tegas mengatur tentang perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk pelecehan verbal. Meskipun pihak sekolah telah memberhentikan kedua guru tersebut sejak 6 Februari 2026, orang tua N tetap bersikeras membawa kasus ini ke ranah hukum. Mereka menginginkan penegakan hukum yang adil agar kejadian serupa tidak terulang kembali di lingkungan pendidikan. Baca Juga: Dugaan Asusila di SMK Negeri 1 Batam, Guru Agama Jadi Sorotan Status Dan Tanggapan Pihak Sekolah Wanda Alfathi Akbar menjelaskan bahwa kedua guru yang terlibat, berinisial D dan A, tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini menunjukkan bahwa tindakan mereka tidak terkait dengan kapasitas mereka sebagai pegawai negeri, namun tetap merupakan pelanggaran etika dan hukum. Pihak sekolah telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan kedua guru tersebut sejak tanggal 6 Februari 2026. Keputusan ini merupakan respons cepat dari pihak sekolah untuk menjaga integritas institusi dan melindungi siswa dari perilaku tidak pantas. Meskipun demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan keinginan keluarga korban. Pemberhentian guru tersebut adalah langkah internal sekolah, sementara laporan polisi bertujuan untuk memberikan sanksi hukum yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Harapan Dan Dampak Psikologis Korban Wanda berharap agar kasus kliennya segera dinaikkan ke tahap penyidikan. Dengan demikian, para pihak yang terlibat dapat segera diperiksa dan kebenaran dapat terungkap secara transparan. Proses hukum yang cepat diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi N. Isi percakapan yang bermuatan cabul di dalam grup tersebut sangat mengganggu psikis korban N. Pelecehan verbal semacam ini dapat meninggalkan trauma mendalam dan memengaruhi perkembangan emosional serta mental seorang anak. Dukungan psikologis sangat penting bagi N. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi institusi pendidikan untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pembinaan etika kepada para pengajar. Lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi setiap siswa, bebas dari segala bentuk pelecehan. Dapatkan update terkini, berita terpercaya, dan informasi menarik setiap hari, khusus untuk Anda, hanya di SOROT KRIMINAL SEKOLAH. Sumber Informasi Gambar: Gambar Pertama dari antaranews.com Gambar Kedua dari news.detik.com Post navigation Dugaan Asusila di SMK Negeri 1 Batam, Guru Agama Jadi Sorotan