BagikanKasus dugaan pelecehan oknum guru di SMPN 6 Denpasar bikin Menteri PPPA, Arifah Fauzi, geram dan sampaikan keprihatinan mendalam. Menteri Arifah menegaskan, “Tindakan seperti ini sangat tercela dan tidak bisa ditoleransi dalam kondisi apa pun. Perbuatan ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai kepercayaan dan marwah pendidikan.” Tindakan Pelaku Sangat Menyakitkan, Kemen PPPA Kecam Keras Menurut Menteri Arifah, tindakan oknum guru tersebut merupakan pengkhianatan terhadap peran guru sebagai pendidik sekaligus pelindung anak. “Kemen PPPA mengecam keras segala bentuk tindakan asusila yang dilakukan oknum guru ini. Perbuatan ini sangat merusak kepercayaan siswa dan keluarga, dan harus ada tindakan tegas,” tegasnya. Kasus ini juga menjadi pengingat serius bahwa perlindungan anak di lingkungan pendidikan harus menjadi prioritas utama. Setiap sekolah wajib menjadi ruang aman, bebas dari ancaman atau pelecehan, agar anak bisa belajar dengan nyaman. Korban Dapat Pendampingan Psikologis dan Hukum Menteri PPPA menegaskan bahwa korban akan mendapatkan pendampingan lengkap. “Kami memastikan korban memperoleh dukungan psikologis, bantuan hukum, dan hak pendidikannya tetap terjaga. Korban tidak boleh dikeluarkan atau dikucilkan di sekolah akibat kejadian ini,” jelas Menteri Arifah. Saat ini, Kemen PPPA bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali dan Kota Denpasar untuk memastikan pendampingan berjalan dengan baik. UPTD PPA telah menjadwalkan kunjungan ke SMPN 6 Denpasar dan berkoordinasi dengan pihak sekolah serta Dinas Pendidikan setempat. Pelecehan Seksual di Sekolah: Masalah Relasi Kuasa Menteri Arifah menyoroti bahwa kasus ini menunjukkan adanya penyalahgunaan relasi kuasa antara guru dan murid. “Pelaku memanfaatkan posisi otoritas untuk melakukan manipulasi atau grooming. Korban sering merasa takut, bingung, dan bersalah, sehingga sulit melapor,” jelasnya. Dampaknya bisa panjang, mulai dari trauma, gangguan kecemasan, hingga menurunnya kepercayaan diri dan prestasi belajar. Oleh karena itu, penanganan harus fokus pada pemulihan psikologis dan perlindungan identitas korban. Penegakan Hukum Harus Tegas Dari sisi hukum, Kemen PPPA mendorong agar kasus ini diproses secara serius. “Tidak ada istilah ‘suka sama suka’ karena anak belum cakap hukum untuk memberikan persetujuan. Setiap kekerasan seksual terhadap anak wajib diproses di pengadilan,” tegas Menteri Arifah. Terduga pelaku bisa dijerat dengan berbagai aturan, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Penerapan pasal berlapis ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku. Pencegahan: Sekolah Aman dan Nyaman untuk Anak Menteri PPPA menekankan pentingnya langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. “Sekolah harus menerapkan budaya aman dan nyaman, meningkatkan literasi seksual, memperkuat batas profesional guru dan murid, serta menyediakan mekanisme pelaporan yang aman dan rahasia,” jelasnya. Selain itu, skrining integritas guru dan kompetensi psikologis tenaga pendidik juga menjadi langkah penting untuk mencegah potensi pelecehan. Masyarakat pun diminta aktif melaporkan dugaan kekerasan seksual melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) atau WhatsApp 08111-129-129 untuk penanganan cepat dan terpadu. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak, baik sekolah, pemerintah, maupun masyarakat, bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas. Dengan sistem pendampingan yang tepat, penegakan hukum yang tegas, dan budaya sekolah yang aman, diharapkan anak-anak bisa belajar tanpa rasa takut, serta mendapatkan masa depan yang gemilang dan terlindungi. Post navigation Guru Honorer SMPN 6 Denpasar Dipecat Usai Pamer Alat Kelamin ke Siswi